Kapolda Sumut Irjen RZ.Panca Putra Simanjuntak (kanan) saat menginterogasi Apin BK di Mapolda Sumut, Rabu (30/11/2022). (Foto : Tommy Marpaung)
SUMUT METRO | MEDAN
Selain kasus perjudian online, Jhony alias Apin BK diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, uang hasil kejahatan perjudian digunakan Apin untuk membeli sejumlah aset yang disita petugas Polda Sumatera Utara.
Hal senada disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak saat menggelar kasus kepada wartawan di Mapolda, Rabu (30/11/2022) siang.
Panca menyebutkan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita 26 aset berupa rumah toko di Medan dan Deli Serdang.
Selain itu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut juga mengamankan 21 Jetski, 2 Spead boat, 1 kapal Yact, dan uang Rp 80 juta.
Dimana, total kekayaan yang disita aparat kepolisian mencapai hingga Rp 158.680.000.
Mantan Direktur Penyidik KPK itu menyebutkan saat ini pihaknya masih terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Apin BK.
“Untuk kasus TPPU, beberapa ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk lakukan tracing aset lainnya,” tegas Kapolda.
Panca menyebutkan, berkas perkara kasus judi online yang melibatkan Apin Bk bersama 15 pelaku lainnya telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara.
“Mari bersama-sama kita kawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucapnya.
Jenderal bintang dua ini mengatakan Jhoni alias Apin BK diamankan setelah sempat melarikan diri ke Malaysia bersama keluarga pada 9 Agustus 2022 lalu.
Usai ditangkap di Malaysia, Apin BK alas Jony langsung dibawa ke Rutan Bareskrim, Jumat (14/10/2022) malam.
Selanjutnya, bandar judi online kelas kakap asal Medan itu dibawa ke markas Polda Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. (SM-Tom)
