Ilustrasi PIl Yaba. (Foto : Istimewa)
SUMUT METRO | JAKARTA
Ribuan pil jenis Yaba asal Thailand berhasil diamankan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) mengatakan narkoba berbentuk pil tersebut merupakan jenis narkoba golongan satu.
Dimana, Pil Yaba sangat berbahaya bila digunakan pada tubuh manusia dibandingkan jenis sabu-sabu.
“Bisa membuat orang merasakan euforia berlebihan. Rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat hingga dampak beratnya bisa meninggal dunia,” ujar Kapolda.
Albertus menyebutkan pengungkapan ribuan pil tersebut berawal dari penangkapan seorang pria inisial IL (40), warga Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di kediamannhya, Senin (28/11/2022) siang.
“Tersangka IL ditangkap dari hasil pengembangan perkara sebelumnya,” ujar Kapolda.
Dalam operasi penyergapan itu, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 6.853 butir berlogo WY warna merah.
Barang bukti tersebut ditemukan terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan tersangka dalam tanah disamping rumah.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut dibeli dari luar Sumsel untuk dijual kembali ke Palembang dan sekitarnya.
Dimana, per butirnya dibeli tersangka seharga Rp650 ribu, lalu dijual kembali dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SM-CNN Indonesia/tm)
