Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution menyampaikan saat rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (21/4/2024).
SUMUT METRO | MEDAN
DPRD Medan melalui Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution mengusulkan agar Perda tentang pengelolaan persampahan Nomor 6 tahun 2015 di Kota Medan diubah.
Dedy menyebutkan, pengelolaan persampahan terjadi dualisme. Dimana dalam Perda ditangani Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan di lapangan oleh Kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Dedy Aksyari saat rapat paripurna di gedung dewan, Senin (21/4/2024).
“Berubahnya Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang persampahan. Sebab, dalam Perda itu yang menangani persampahan adalah Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan di lapangan dialihkan pengelolaannya ke kecamatan. Ini menjadi dasar kita agar Perda tersebut diubah,” ucapnya.
Menurut Dedy, pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat membuat jumlah sampah setiap tahunnya meningkat.
Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk, kualitas hidup serta pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.
“Selain masah lingkungan lainnya, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan,” tegasnya.
Dengan adanya pengusulan perubahan Perda, Dedy berharap Ranperda pengelolaan persampahan nantinya bisa membuat sistem pengelolaan persampahan menjadi lebih baik. (SM-tm)
