Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan gelombang ke 2 di Jalan Aluminium Raya Gangg Martabe Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan, Kecamatan Medan Deli, Senin (29/1/2024) pagi.
SUMUT METRO | MEDAN
BPJS Kesehatan diminta dapat merevisi peraturan guna meningkatkan dan memperluas akses serta jenis penyakit yang dapat dicover bagi peserta Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).
Sehingga, warga Medan selaku peserta UHC dapat terlayani dengan baik di Rumah Sakit (RS) di Medan dan luar Medan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan gelombang ke 2 di Jalan Aluminium Raya Gang Martabe, Lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan, Kecamatan Medan Deli, Senin (29/1/2024) pagi.
“Kita harapkan warga Medan selaku peserta UHC JKMB tidak hanya terlayani di Medan, tetapi juga rumah sakit luar Kota Medan. Begitu juga dengan korban begal, kekerasan rumah tangga, kecelakaan jatuh dari pohon dapat tercover pihak BPJS Kesehatan,” tegas Hasyim.
Dikatakan Hasyim, seiring dengan penerapan Perda No 4 Tahun 2012, kiranya pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.
Usulan Hasyim sangat beralasan, menyikapi aspirasi warga Tanjung Mulia bernama Reselina Lubis.
“Kenapa peserta UHC tidak bisa berobat di rumah sakit luar Medan. Kan masih sama sama warga Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, Reselina juga mempertanyakan kenapa adanya batasan jenis penyakit yang dapat dicover BPJS.
“Warga kan tidak menginginkan harus mendapat jenis penyakit sesuatu. Penyakit apapun itu, seseorang tidak menginginkannya. Yang pasti tidak ada yang milih harus sakit ini dan itu,” kata Reselina.
Sedihnya tambah Reselina, warga sakit korban begal, jatuh dari pohon, kekerasan rumah tangga, kecelakaan lalin dan korban bakar kenapa tidak ikut dicover BPJS Kesehatan. (SM-Tom)
