Haris Kelana Damanik saat sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/9/2024).
SUMUT METRO | MEDAN
Program Universal Health Coverage (UHC) yang digaungkan Pemko Medan sudah cukup baik dan patut berkelanjutan.
Pasalnya, saat ini masyarakat Kota Medan sudah bisa berobat hanya dengan membawa KTP di seluruh rumah sakit setelah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik saat menggelar sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kota Medan selama dua hari, Sabtu dan Minggu (14-15/9/2024) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Haris menyebutkan, masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bisa berobat dengan membawa KTP.
Haris berharap, masyarakat juga paham mengenai makna berobat cukup dengan membawa dengan KTP, sehingga tidak terjadi salah pesepsi ketika dihadapkan pada persoalan yang menyangkut kesehatan.
“Datang berobat ke rumah sakit bukan hanya sekadar membawa KTP, langsung minta pelayanan maksimal. Pahami dulu prosedur atau tahapan yang harus kita lakukan. Misalnya meminta rujukan dari faskes (fasilitas kesehatan), biasanya puskesmas atau klinik. Kalau penyakitnya parah baru dirujuk ke rumah sakit terdekat atau langsung ke rumah sakit tersebut,” terangnya. (SM-tm)
