Haris Kelana Damanik.
SUMUT METRO | MEDAN
Pemerintah Kota dan DPRD Medan sangat serius dalam memperhatikan tumbuh-kembang masyarakat.
Salah satunya dengan menerbitkan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA).
Namun, banyak informasi yang berkembang di masyarakat bahwa rumah sakit lebih mengutamakan sisi komersil.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik saat menggelar sosialisai KIBBLA di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu dan Minggu (18-19/5/2024).
“Banyak laporan yang kita terima, bukan pelayanan maksimal yang diberikan rumah sakit dan klinik, tapi malah mengedepankan keuntungan apa yang didapat jika menerima pasien ibu atau anak balita,” ujarnya.
Menurut Haris, ada standar yang harus dipenuhi pihak rumah sakit maupun klinik, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 9 menerangkan penyedia layanan harus mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka.
Sementara dalam Pasal 8, menerangkan soal sanksi administrasi berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan.
“Sanksi administrasi berupa peringatan lisan dan tulisan akan diberikan, bahkan sanksi hingga penutupan sementara, pencabutan izin hingga kepada penutupan kegiatan,” terangnya sembari menyebutkan masih banyak lagi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi penyedia jasa dan pemerintah daerah yang tertuang dalam perda tersebut. (SM-tm)
