Komisi III DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatah dan Balai POM di Gedung DPRD, Selasa (25/10/2022). (Foto: Istimewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Komisi III DPRD Medan merekomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk segera membentuk tim guna penarikan dan pembatasan 5 jenis obat bermasalah yang mengakibatkan gagal ginjal terhadap anak anak.
Tim pun diminta melibatkan Balai POM dan Dinas Perdagangan serta aparat hukum.
Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatah dan Balai POM di Gedung DPRD, Selasa (25/10/2022).
“Kita harapkan nantinya Tim bisa segera bekerja menarik Obat yang tidak layak komsumsi dari peredaran,” ujar Ketua Komisi III, Afif Abdillah saat memimpin rapat.
Afif menyebutkan, pengawasan dan sosialisasi himbauan tidak cukup hanya ke pihak apotik, melainkan harus ikut ke warung atau toko obat.
“Sosialisasi harus tepat sasaran. Mini market dan toko obat musti ikut disisir bila masih ada obat harus ikut ditarik. Dinkes juga agar menertibkan Apotik dan toko obat yang tidak memiliki izin,” tegas Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan itu.
Sementara, Anggota Komisi III lainnya, Edward Hutabarat menyampaikan keprihatinan atas kejadian adanya 5 jenis obat yang berbahaya bila dikomsumsi anak.
“Kejadian ini sama dengan tindakan kriminal pembunuhan. Apa tindakan Balai POM dan siapa yang bertanggungjawab. Kita takut korbannya terus bertambah,” ucap Edward.
Senada juga disampaikan anggota dewan lainnya, Hendri Duin Sembiring saat ikut rapat.
“Jangan hanya duduk dibalik meja tapi harus bertindak tegas. Cepat ambil sikap, jangan menunggu. Kalau kita lama lama kan sama halnya kita ikut membunuh si anak,” ucap Hendri Duin.
Begitu juga terkait belum adanya tindakan kepada pemilik apotik, Hendri menyebut jangan hanya sekedar himbauan tetapi obat berbahaya harus ditarik buat BAP.
“Kalau obat dibiarkan takutnya dioplos balik. Cek gudang farmasi jangan sampai beredar balik,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani Karokaro mengaku pihaknya hanya dapat melakukan sosialisasi dan himbauan.
Rukun Ramadani menyebutkan, pekan lalu pihaknya telah melakuian sosialisasi dan pengawasan melarang 5 jenis obat berbahaya untuk diedarkan.
“Dinkes sifatnya hanya menghimbau melakukan pengawasan dan pembinaan. Untuk melakuian penarikan adalah wewenang Balai POM,” akunya. (SM-Red)
