Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul MA Simanjuntak saat di Grand Central Premier Hotel Medan, Jalan Merak Jingga, Senin (10/3/2025).
SUMUT METRO | MEDAN
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta pengelola Grand Central Premier Hotel Medan agar melengkapi semua perizinan operasional hotel, termasuk izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan
“Pihak hotel kita minta supaya menjalankan semua yang direkomendasi dalam AMDAL lingkungan hidup dan Amdal lalu lintas. Izin SLF sebagai kelayakan fungsi bangunan gedung harus segera dilengkapi agar kedepannya lebih baik,” ujar Paul saat mengunjungi Grand Central Premier Hotel Medan di Jalan Merak Jingga, Medan, Senin (10/3/2025).
Paul Simanjuntak mengatakan, operasional Grand Central Premier Hotel masih ada beberapa rekomendasi dari dinas terkait yang diabaikan, seperti rekomendasi Amdal lalu lintas.
“Rekomendasi untuk melengkapi rambu lalu lintas dipintu masuk dan marka jalan tempat parkir belum dilaksanakan. Petugas yang harusnya ada ditempatkan di jalan masuk, nyatanya belum ada. Kondisi ini bisa membahayan pengunjung karena jalur masuk hotel cukup terjal,” jelasnya.
Paul pun memberi waktu tiga bulan kepada pihak Grand Central Premier Hotel untuk melengkapi semua perizinan operasional hotel.
“Tiga bulan kedepan akan kita kunjungi lagi untuk memastikan kepatuhan mereka menaati peraturan,” kata Paul.
Dalam kesempatan itu, David Aritonang perwakilan manejemen Grand Central Premier Hotel Medan, mengaku pihaknya tengah berupaya melengkapi semua perizinan operasional hotel. (SM-Red)
