Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat dengan PT KAL di ruang Komisi IV, Selasa (22/4/2025).
SUMUT METRO | MEDAN
Komisi IV DPRD Kota Medan melalui anggota El Barino Shah mendesak PT Karya Agung Lestari (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan menghentikan aktivitas.
Sebab, perusahaan tersebut tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Mulai hari ini, aktivitas perusahaan PT KAL harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” tegas El Barino saat Rapat Dengar Pendapat dengan PT KAL di ruang Komisi IV, Selasa (22/4/2025).
Awalnya, RDP tersebut membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan.
Saat El Barino mempertanyakan aktivitas PT KAL kepada Pengawas Lapangan PT KAL, Perdi terungkap bahwa perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B2).
Bahkan, limbah B3 PT KAL itu dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL.
Kondisi itu, menurut El Barino membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan.
“Sampaikan kepada pimpinanmu, aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tegasnya.
El Barino juga meminta Lurah Bagan Deli dan Camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL.
“Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.
Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Polda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.
“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPA dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” ucap Paul.
Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan bahwa PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL, baik dari pihaknya maupun dari Pemerintah Provinsi Sumut.
“Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPA nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada,” terangnya. (SM-Tom)
