
SUMUT METRO | LANGSA
Seorang warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa, Senin (20/7/2020).
Pasalnya, SY (43) membuat laporan palsu atas kehilangan satu unit sepeda motor yang masih kredit disebuah showroom.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, saat konferensi pers, Senin (20/07/2020) mengatakan aksi tipu yang dilakukan SY terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
“Laporan palsu yang dilakukan SY diduga agar pihak Showroom memberikan asuransi kepadanya,” ujar Arief.
Padahal, sebelumnya SY membuat laporan pencurian di SPKT pada 29 Juni 2020 lalu.
Kepada petugas, saat itu SY mengaku Senin (29/6/2020) sekira pukul 06.00 Wib Honda Beat BL 4277 FAD miliknya hilang didepan rumah saat diparkirkan.
Dimana, sebelum hilang ia masuk kedalam rumah untuk mengganti pakaian.
Polisi yang menerima laporan tak langsung percaya, dan kemudian melakukan penyelidikan dengan olah TKP.
Dari hasil dari penyidikan, ternyata sepeda motor tersebut bukan hilang, melainkan digadaikan SY kepada seseorang seharga Rp 4,5 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 242 KUHAP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (SM-YAN)