
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) Tahun 2022 di gedung utama DPRD, Senin (29/8/2022) pagi.
SUMUT METRO | MEDAN
Dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) Tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna di gedung utama DPRD, Senin (29/8/2022) pagi.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, H.Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah, 30 an Anggota DPRD, Wakil Walikota Medan H.Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Ir.Wiriya Alrahman MM, Kepala OPD lingkungan Pemko Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE mengatakan Laporan Hasil Rapat Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2022 menghasilkan Rencana Kerja (Renja) untuk DPRD Kota Medan Tahun 2023.

Dimana, Renja yang telah disetujui menjadi satu bentuk keputusan DPRD Kota Medan yang nantinya akan menghasilkan kinerja-kinerja lebih baik lagi ke depannya, sehingga nanti menghasilkan hal-hal yang lebih baik yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan.

“Kita mengharapkan kolaborasi eksekutif dan legislatif yang kuat dan harmonis agar bisa berjalan dengan baik. Melalui Renja ini kita harapkan dari pihak eksekutif juga harus memberikan satu perhatian dan dukungan agar Rencana Kerja di DPRD Kota Medan yang sudah tersusun itu bisa berjalan dengan baik,” ujar Hasyim.

Sementara, Walikota Medan Bobby Nasution diwakilkan oleh Wakil Walikota H.Aulia Rachman, SE dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Laporan Hasil Raker DPRD Kota Medan Tahun 2022 untuk meningkatkan taraf hidup sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan yang semakin baik guna terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif.
“Melalui Sidang Paripurna ini, saya minta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk dapat segera merespon dan menindaklanjuti Laporan Hasil Raker DPRD Kota Medan ini, sehingga dapat mengatasi permasalahan pembangunan yang ada. Saya yakin dengan kolaborasi dan kemitraan yang kokoh antara eksekutif dan legislatif kita mampu mewujudkan pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan Tahun 2016-2021,” ucap Aulia.
Wakil Walikota menyebutkan, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah menghasilkan capaian yang berbeda antar daerah, beberapa daerah berhasil mengembangkan inovasi dalam manajemen pelayanan publik dengan menetapkan manajemen pelayanan yang partisipatif serta mengadopsi pengembangan metodologi pelayanan.
Pelaksanaan otonomi daerah, kata Aulia memberikan peluang yang seluas-luasnya dalam praktik penyelenggaraan pelayanan di daerah, sehingga setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk berkreasi dan berinovasi dalam mewujudkan daya saing daerah yang lebih tinggi.

“Untuk itu, perlu merancang suatu strategi inovasi daerah guna mendukung pembangunan daerah dalam upaya mencari kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” jelasnya.
Masih kata Aulia, sesuai Undang-undang nomor: 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 386 sampai pasal 390 inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri.
“Dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan daya saing daerah,” terangnya.

Dijelaskannya, bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah yakni, penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen. Kemudian, pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa serta bentuk inovasi daerah lainnya.
Lebih jauh Aulia mengatakan, kriteria inovasi daerah sesuai peraturan pemerintah nomor: 38 Tahun 2017 pasal 6 tentang inovasi daerah terdiri dari; mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi, memberikan manfaat bagi daerah dan atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat dan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.

Aulia menambahkan, usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah dan anggota masyarakat.
“Inisiatif inovasi daerah tersebut dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang selanjutnya kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut sangat jelas bahwa perlunya suatu regulasi ditingkat daerah Kota Medan yang mengatur tentang inovasi daerah, sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan dapat selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan serta penemuan inovasi yang baru.

Sedangkan, Pemko Medan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah.
“Kami berharap semoga Ranperda dimaksud dapat kita bahas secara bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan peundang-undangan mempunyai kepastian hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” ungkap Aulia.
Usai penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Medan melakukan penandatanganan naskah. (SM-Par)