Kapolsek Sunggal Kompol.Chandra Yudha Pranata saat dilokasi penutupan 2 Kafe di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
SUMUT METRO | MEDAN
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal bersama personel Babinsa dan Satpol PP menutup dua kafe tuak di Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Penertiban dua kafe tersebut pun dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, SE.SIK.MM dan Camat Medan Selayang Viza Pandhana, S.sos.
“Penutupan dua kafe tuak ini menindak lanjuti keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya kebisingan suara musik dan sering terjadinya keributan,” ujar Kapolsek.
Chandra Yudha menyebutkan, 16 Januari 2022 kemarin warga datang ke Mapolsek melaporkan telah terjadi keributan antara pemilik kafe dengan Ketua Siskamling dan Kepling.
“Karena sudah larut malam, Ketua Siskamling menegur pemilik kafe untuk menghentikan kegiatannya, namun pemilik kafe merasa keberatan dan terjadi keributan.
Atas dasar tersebut, pihak kecamatan dan Polsek Sunggal berkordinasi untuk melakukan penutupan cafe,” terang Kapolsek.
Sementara itu, Camat Medan Selayang Viza Pandhana mengatakan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata, dan Polsek Sunggal.
Selanjutnya, penutupan dan penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Medan selayang bersama Polsek Sunggal. (SM-Tom)
