
Tersangka saat diamankan di Polsek Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial DP alias Sandi alias Memet (30), harus mendekam di sel tahanan Polsek Tebing Tinggi.
Pasalnya, DP dibekuk petugas atas laporan korban Sulianto (43), warga Desa Karang Sari, Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Pol. Mulyono kepada wartawan, Minggu (27/10/2024) menyebutkan sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh DP saat keduanya menginap di Hotel Super Indah Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (21/10/2024) dini hari.
Dimana, sebelumnya antara korban dan pelaku beristirahat di hotel setelah melakukan perjalanan panjang.
Setelah sempat keluar membeli makan malam, keduanya kembali ke hotel dan kemudian memasukkan sepeda motor Honda Verza hitam milik korban ke dalam kamar hotel.
Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pelaku beserta sepeda motor miliknya sudah tidak ada di dalam kamar.
Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor tersebut dengan mengambil kunci dari saku celana korban.
“Atas laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka dari rumah orang tuanya di Jalan Mahoni 3 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB,” jelas Mulyono.
Sementara dalam pemeriksaan, DP mengaku sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang di Kota Medan.
Sedangka hasil penjualannya, ia gunakan untuk membeli pakaian dan berfoya foya bersama teman.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tebing Tinggi. (SM-Red/tm)