Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.
SUMUT METRO | MEDAN
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir tepi jalan di Kota Medan.
Adapun kedua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni parkir berlangganan dan parkir konvensional.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Iswar menyebutkan, untuk sistem pembayaran parkir konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir resmi di lapangan.
Iswar mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp 3000 menjadi Rp 5000, dan kendaraan roda dua dari Rp2 000 menjadi Rp 3000.
Dimana, perihal tersebut telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
“Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 5000 untuk kendaraan roda empat. Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir,” ujarnya.
Bagaimana masyarakat yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan, Iswar memastikan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.
“Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Dijelaskan Iswar, ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya.
Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
“Kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan.
Sebab, program parkir berlangganan kata Iswar lebih hemat, dan lebih menguntungkan masyarakat. (SM-Red/tm)
