Dhiyaul Hayati, SAg. MPd
SUMUT METRO | MEDAN
Rendahnya pendapatan retribusi parkir, membuat DPRD Medan meminta Pemerintah Kota melakukan evaluasi.
“Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum hanya sekitar Rp 20 miliar dari target sebesar Rp 36 miliar. Hal ini sangat mempengaruhi laporan keuangan Pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar 113,129 Miliar (47,55%). Salah satu sektor yang pendapatan retribusinya rendah yaitu penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ujar anggota DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, Rabu (12/7/2023).
Politisi PKS ini juga mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan yang belum optimal mencapai target, khususnya pada sektor parkir tepi jalan umum.
Padahal, hampir di seluruh ruas jalan di Medan dikelilingi parkir tepi jalan umum.
“Apa yang menjadi kendala dalam penyediaan pelayanan parkir tepi jalan umum ini belum optimal, padahal Pemerintah Kota Medan telah menerapkan sistem e-parking. Mengapa tidak mencapai target? Apa evaluasi terhadap sistem e-parking yang sudah berjalan? Kita bisa lihat, dimana-mana ada parkir. Bahkan berjarak 50 meter saja, sudah lain petugas parkirnya. Untuk sepeda motor dikutip 2 ribu, lain lagi kalau mobil. Trus kenapa pendapatan di sektor ini bisa rendah? Apakah kajiannya tidak akurat atau ada lost,” ucap Dhiyaul.
Anggota Komisi III ini juga menduga adanya kebocoran PAD dari Dinas Perhubungan lantaran kurangnya pengawasan dan seolah ada pembiaran sehingga sering terjadi pengutipan parkir liar.
Fakta pengutipan parkir di lapangan, petugas parkir meminta bayaran Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4, dan ada juga yang meminta Rp5000.
Dhiyaul meminta agar Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan evaluasi dan lebih optimal lagi memperbaiki kinerja untuk mencapai target PAD,
“Jangan nanti kesannya seolah ada pembiaran parkir di tepi jalan. Karena sekarang ini pun masih banyak parkir liar yang melakukan pengutipan tanpa ada karcis retribusi. Hal-hal seperti ini harus diperbaiki, jangan ada pembiaran lagi,” tandasnya. (SM-Red/tm)
