Para tersangka bersama barang bukti saat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus menggelar kasus kepada wartawan di Mapolrestabes, Sabtu (27/11/2021).
SUMUT METRO | MEDAN
Tiga pria diduga sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor dibekuk Tim Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim, Kompol.Firdaus saat menggelar kasus kepada wartawan di Mapolrestabes, Sabtu (27/11/2021) menyebutkan aksi para tersangka terungkap setelah pihaknya membekuk tersangka SL di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Rabu 10 November 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Dimana, tersangka saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB.
Berbekal penangkapan itu, petugas kembali mengamankan tesangka MR alias Aldi dan FR.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata STNK sepeda motor tersebut adalah palsu. Kemudian dari hasil interogasi, pembuat STNK palsu yaitu MR dan penyedia sepeda motor yang STNK akan dipalsukan adalah FR alias Rozi,” ujar Kasat Reskrim.
Firdaus menyebutkan, aksi pemalsuan STNK dilakukan para tersangka di Jalan M Yakub Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 unit Notebook, 1 unit mesin Printer, 8 lembar STNK, 8 lembar surat keterangan pajak, 2 unit Handphone, sepeda motor Yamaha Mio hitam
BK 2613 XB, sepeda motor Yamaha RX King biru BK 5656 CB, dan sepeda motor Yamaha Xeon BK 4887 ABF.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat asal 263 juncto Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (SM-Rait)
