Komisi IV DPRD Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Perhubungan, Senin (8/6/2026).
SUMUT METRO | MEDAN
Tidak hadirnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD membuat Ketua Komisi IV DPRD Paul Mei Anton Simanjuntak, SH mengaku kecewa, Senin (8/6/2026).
Dimana, Kadishub Irsan Nasution diundang untuk membahas Mega Proyek Bus Rapid Transit (BRT).
Dengan ketidakhadiran Kadis Perhubungan, pertanyaan anggota dewan terkait anggaran pendamping dari APBD Pemko Medan untuk proyek BRT tidak mendapat jawaban.
“Proyek BRT ini senilai Rp 1,9 Triliun dari Kementerian. Banyak yang harus dibenahi serta tentang kelanjutan proyek ini. Kita tidak setuju jika proyel BRT ini nanti menjadi beban Pemko Medan,” ucap Paul.
Paul mengaku kesal, jika Dishub Medan tidak pernah sosialisasi bahkan melibatkan DPRD Medan terkait proyek tersebut.
“Kadisnya mana, diundang kok tidak hadir. Jangan main main. Tampaknya Dishub Medan tidak serius. Ini program jangka panjang harus dikaji secara matang,” kata Paul.
Anggota Komisi IV lainnya, Renville P Napitupulu dalam RDP mempertanyakan soal berapa alokasi anggaran di APBD Medan untuk ganti rugi pembebasan lahan, dan pelaku UMKM dengan adanya proyek tersebut.
“Saya dengar ada sekitar Rp 340 juta untuk warga terdampak BRT. Bahkan ada kompensasi ganti rugi bangunan. Gimana kebenarannya,” ucap Renville.
Sebelumnya, Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Sumut selaku perwakilan Dirjen Perhubungan Pusat, Candra memaparkan, Proyek Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp1,9 triliun di Kota Medan untuk transportasi Medan Binjai dan Deli Serdang. (SM-Par)
