SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Sebanyak, empat puluh Warga Binaan yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi, batal dibebaskan di HUT Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020).
Pasalnya, ke-40 Warga Binaan tersebut tidak dapat membayar denda hukuman subsider.
Hal itu dikatakan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B TebingTinggi, Harliadi usai memberi remisi kepada ratusan Warga Binaan.
Dimana, pemberian remisi kepada perwakilan Warga Binaan diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Tebingtinggi, OKI Doni Siregar didampingi Kalapas Kelas II B Tebingtinggi.
“Seharusnya, ke empat puluh warga binaan itu bebas setelah mendapat remisi bebas di HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 ini. Namun, karena tidak dapat membayar denda (hukuman subsider ) maka diganti dengan hukuman kurungan,” ujar Herliadi kepada wartawan.
Herliadi menambahkan, untuk pemberian remisi pada HUT Kemerdekaan RI Ke-75 tahun 2020 ini, dari 1160 warga binaan hanya 806 yang mendapat remisi.
Dimana, pria 787 orang, wanita 17 orang, dan 2 anak-anak.
Sementara untuk diketahui, acara pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Walikota Tebingtinggi, OKI Doni Siregar, Waka Polres Tebingtinggi, Ketua Pengadilan Negeri Kota TebingTinggi, M.Girsang, perwakilan Kejaksaan TebingTinggi, dan Danramil 13 Tebingtinggi. (SM-Erwan)