Parlindungan Sipahutar saat sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang MDTA Tahun Anggaran 2022 di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sabtu (29/1/2022). (Foto: Istimewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar mendorong sekaligus mengharapkan Pemko Medan segera mewujudkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai Petunjuk Tekhnis dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014, tentang Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA) dapat cepat dilaksanakan.
Dorongan itu disampaikan, Parlindungan Sipahutar saat Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Tahun Anggaran 2022 di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sabtu (29/1/2022).
Perda MDTA ini, kata Parlindungan, sudah disahkan DPRD bersama Pemko Medan sejak tahun 2014, namun belum bisa dilaksanakan karena belum adanya Perwal.
“Inilah yang masih menjadi kendala bagi sekolah-sekolah dalam melaksanakannya,” ujarnya.
Perda ini, sebut Sekretaris DPC Partai Demkorat Kota Medan itu, dibuat untuk anak-anak SD, di mana saat ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP dan SMA, perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA.
“Bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban untuk punya ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA nya maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,“ jelasnya.
Perda ini juga, sambung anggota Komisi I itu, sangat banyak manfaatnya, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus.
“Kami berharap para orang tua mendorong anak-anaknya mau belajar MDTA, minimal untuk diri sendiri dan keluarga. Kalau keluarga sudah punya anak-anak yang baik, insha Allah lingkungan akan baik. Jadi, Pemkot Medan juga harus mengawal pelaksanaan Perda ini di masyarakat, karena sangat mempengaruhi generasi muda. Sebab, saat ini banyak generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba.” ungkap Parlindungan.
Parlindungan menambahkan, hadirnya Perda MDTA bisa mendorong kesejahteraan para guru di madrasah. Sebab, sampai saat ini honor yang diterima guru MDTA masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Jadi, Pemkot Medan harus memperhatikan kesejahteraan guru MDTA dan mengaji. Kesejahteraan pendidik ini perlu perhatian serius, karena selama ini kita melihat kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah kurang,” tuturnya sembari menyebutkan Perda ini bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. (SM-DS)
