Haris Kelana Damanik,ST. (Foto: Istimewa)
SUMUT METRO | MEDAN
Terkait adanya 5 jenis obat sangat berbahaya yang mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak, anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik, ST angkat bicara.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu minta Dinas Kesehatah Kota Medan agar segera menarik obat dimaksud dari pasaran atau Apotik tidak hanya sekedar himbauan.
“Tidak cukup hanya melakukan pengawasan dan himbauan terhadap pihak Apotik agar tidak menjual karena pemerintah sudah mengentikan izin edarnya. Tetapi harus menarik obat dimaksud dari peredaran,” tegas Haris Kelana Damanik kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Menurut Haris, Kalau hanya sekedar himbauan dan pengawasan dinilai tidak akan maksimal.
Kendati demikian, Haris yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan dorong Dinkes Medan melakukan pengawasan maksimal kepada seluruh apotik yang ada di Medan dan memberikan sanksi tegas bila terbukti melanggar aturan.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani (Uun) mengatakan dari hasil pengawasan dan himbauan yang dilakukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.
“Hari ini kita melakukan pengawasan dan himbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan. Artinya, apotik tidak boleh memperjual belikannya kepada masyarakat. Dari hasil yang ditelusuri di masyarakat, kita menemukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud,” kata Rukun.
Adapun sejumlah obat yang saat ini tidak boleh diperjual belikan ialah, Unibebi Cough Syrup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. (SM-Red)
