Jusuf Ginting Suka
SUMUT METRO | MEDAN
Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Pemko Medan agar memantau dan mengawasi jalannya proyek Bus Rapit Transit (BRT).
Sebab, pengerjaan mulai dari pembebasan jalur BRT banyak fasilitas umum, seperti penebangan pohon dan pembongkaran Lampu Penerangan Jalan Umum yang dikorbankan berpotensi penyimpangan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Jusuf Ginting Suka kepada wartawan, Selasa (9/6/2026) menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah stakeholder pada Senin lalu.
Menurut Jusuf, dari hasil RDP banyak yang perlu ditindaklanjuti, sehingga pelaksanaan proyek BRT berjalan maksimal.
Jusuf Ginting juga meminta Badan Pengelola Keuamgan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan supaya berkordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait aset yang dibongkar jangan sampai diselewengkan.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, terkait penebangan pohon dari median dan bahu jalan sekitar 2.700 pohon patut diawasi.
Sebab kata Jusuf, kayu hasil tebangan pohon sangat bernilai tinggi, baik itu untuk kayu api apalagi untuk kayu mebel.
Ia menambahkan, kompensasi dari penebangan pohon hanya diganti tiga kali lipat 61.000 bibit pohon sangat tidak masuk akal.
Menurutnya, Pemko Medan patut mendapat PAD dari retribusi penebangan pohon.
Jusuf Ginting juga menyoroti hasil bongkaran ribuan tiang dan bola lampu LED dari Lampu Penerangan Jalan Umum pembebasan jalur BRT.
“Saat ini banyak warga di pinggiran Kota Medan yang belum mendapatkan penerangan lingkungan. Alangkah bagusnya Lpju hasil bongkaran dipindahkan ke pemukiman masyarakat,” sarannya. (SM-Par)
