SUMUT METRO | LANGSA
Anak hasil nikah siri, bahkan anak di luar nikah juga berhak mendapatkan akta kelahiran.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Langsa, Drs.H. Ibrahim Latif MM ketika menggelar sosialisasi dokumen administrasi kependudukan di Kantor Keuchik Geudubang Aceh, Kamis (9/7/2020).
“Anak yang lahir dengan tidak jelas status ayahnya atau hasil perkawinan siri juga harus miliki dan berhak mendapatkan akta kelahiran,” tegasnya.
Ibrahim menyebutkan selain berhak mendapatkan akta kelahiran, anak juga juga berhak mendapat dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018.
“Seperti biasa untuk anak yang lahir atas pernikahan yang sah, maka di akta kelahiran tertulis nama anak, ayah, dan ibunya,” jelasnya.
Begitu juga anak yang lahir dari hasil pernikahan siri, juga tertulis nama anak tersebut, ayah dan ibunya, namun hanya tertulis bahwa perkawinan belum tercatat.
“Untuk anak hasil perselingkuhan atau anak di luar nikah alias anak yang tidak jelas ayahnya, di akta kelahiran tertulis nama anak tersebut tetapi tidak tertulis nama ayahnya. Hanya nama ibunya saja,” pungkasnya.
Ditambahkanya lagi, bahwa anak di luar nikah atau anak hasil perselingkuhan tidak bersalah, melainkan kedua orang tuanya.
Sehingga, anak yang lahir di luar nikah juga berhak mendapat perlindungan negara dan juga hak yang sama di mata hukum.
“Disdukcapil tidak melegalkan pernikahan siri dan tidak melegalkan perselingkuhan. Kita mencatat segenap peristiwa yang terjadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” katanya. (SM-YAN)