Anggota DPRD Kota Medan Dr Dra Lily, MBA. MH ketika menggelar sosialisasi Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (9/2/2025).
SUMUT METRO | MEDAN
Dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat Kota Medan dapat berobat secara gratis di rumah sakit.
Tak hanya itu, menggunakan program program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah tidak ada uang jaminan jika berobat.
Hal senada ditegaskan anggota DPRD Kota Medan, DR. Dra. Lily, MBA, SH saat sosislisasi Perds tentang sistem kesehatan Kota Medan di Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (9/2/2025).
“Jika ada warga mendapat kesulitan pelayanan kesehatan di rumah sakit, silahkan melapor. Nanti akan kami telusuri masalahnya,” ujarnya.
Menaggapi hal itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Nurhayati Siregar di sela acara menyebutkan awal Desember 2022 program UHC-JKMB telah diberlakukan.
Dimana, warga Medan dapat berobat gratis di rumah sakit dengan menggunakan KTP.
“Jika pada saat keadaan gawat darurat tak perlu takut berobat ke rumahsakit, karena gratis meskipun BPJS Mandiri nya menunggak. Biaya pelayanan kesehatan masyarakat sudah ditanggung Pemko Medan,” ujarnya.
Nurhayati menambahkan, bagi warga yang tidak aktif lagi BPJS Mandiri-nya, datang ke Puskesmas agar diaktifkan dan diberikan UHC untuk dirujuk ke rumah sakit.
“Apabila dalam keadaan gawat darurat, maka boleh langsung ke rumah sakit dan pihak rumahsakit yang membuat UHC-nya. Tapi kalau hanya sakit biasa, bisa meminta rujukan ke Puskesmas. Setiap rumah sakit wajib dan harus melayani pasien program UHC-JKMB,” katanya.
Sebelumnya, Sri Wardani Warga Lingkungan 18, Kelurahan Karang Berombak, KecamatanMedan Barat, mengaku saat membawa anaknya berobat, pihak dua rumahsakit minta uang jaminan untuk tiga hari perawaran di luar obat. (SM-Red)
