Rombongan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sebuah bangunan di Kawasan Medan Helvetia, Senin (13/1/2025).
SUMUT METRO | MEDAN
Sebagai upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi IV DPRD Kota Medan memaksimalkan fungsi pengawasan.
Seperti yang dilakukan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, SH bersama rombongan komisi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar izin, Senin (13/1/2025) sore.
Dari hasil monitoring kunjungan ke sejumlah bangunan, keseluruhan bermasalah tidak mentaati aturan.
Diduga retribusi bangunan tidak masuk PAD Pemko Medan, bahkan akibat tidak mentaati aturan terlihat semrawut dan merusak estetika kota.
Berikut lokasi bangunan melanggar izin, yakni bangunan perumahan di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Bangunan tanpa PBG serta izin lingkungan PT MMI di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor Lingkungan VIII Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya, pendirian bangunan tidak memiliki gang kebakaran di Perumahan Malibo Junction Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Bangunan megah di Jalan Karya Wisata tidak memiliki PBG, Lapangan Mini Soccer di Jalan Eka Rasmi tidak memiliki PBG.
Akibat penimbunan lapangan berdampak banjir ke pemukiman warga dan rumah sekitar.
“Kita berharap rettribusi izin bisa ditarik dari sejumlah bangunan yang belum mengurus izin,” ujar Paul sembari mengaku akan mengundang pemilik bangunan untuk rapat guna mengetahui masalah dan mencari solusi. (SM-Red)
