Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihkwan Ritonga
SUMUT METRO | MEDAN
Sebagai pedoman menjaga kinerja dewan, sangat diperlukan kode etik.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihkwan Ritonga, SE saat rapat paripurna agenda jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan atas pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang kode etik DPRD, Selasa (31/1/2023).
Ihwan menyebutkan kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu pimpinan dan anggota melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat konstituennya.
Menurut politisi partai Gerindra itu, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD perlu ditetapkan Kode Etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD.
Terkait pandangan fraksi atas atas dukungan dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik, pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih.
Sedangkan untuk penyusunan Kode Etik dibentuk Pansus berlandaskan Permendagri No 80 tahun 2015 pasal 45 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Adapun nama anggota dewan yang bergabung di Pansus Ranperda tentang Kode Etik berdasarkan usulan Fraksi adalah Robi Barus sE, Paul Mei Anton Simanjuntak ST, Daniel Pinem (Fraksi PDIP), Surianto, Dame Duma Hutagalung dan Dedy Aksyari Nasution dan Eka Sutianta Meliala (Fraksi Gerindra), Rudiyanto Simangunsong dan Abdul Latif (PKS), Sudari dan Sukamto (PAN), Modesta (Golkar), Antonus Devolis Tumanggor (NasDem), Burhanuddin Sitepu (Demokrat), Abdul Rani SH (PPP). (SM-Red)
