Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi saat Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (13/6/2026) pagi.
SUMUT METRO | MEDAN
Dinas Kesehatan Kota Medan diminta supaya rutin turun ke seluruh rumah sakit melakukan pengawasan guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu berjalan bagus dan ditingkatkan.
Bagi pihak rumah sakit dan klinik maupun Puskesmas yang terbukti melakukan pelayanan buruk supaya diberikan saksi tegas.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan ketika Sosper ke VI Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (13/6/2026) pagi.
“Pelayanan kesehatan bagi pengguna BPJS di rumah sakit, klinik dan Puskesmas saat ini masih saja buruk dan diskriminasi. Perlu pengawasan yang rutin dari Dinkes,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan pemberian sanksi bila rumah sakit, klinik dan Puskesmas terbukti memberi pelayanan buruk bahkan melanggar ketentuan hendaknya ditindak tegas demi memberi efek jera dan upaya peningkatan pelayanan.
Seiring dengan itu, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan supaya menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan, sehingga, seluruh perangkat daerah maupun masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya.
Reza juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan serta upaya mewujudkan lingkungan yang bersih. (SM-Par)
